- Administrator
- Read Time: 3 mins
- Hits: 1090
Pada tahun 2020 pemerintah PNG telah mengusulkan dan mendeklarasikan PNG sebagai negara Kristen. Hal ini berarti agama Kristen adalah agama negara, walaupun pada pasal 45 Konstitusi negara itu mengakui ada kekebasan agama lain. Namun kebebasan itu terbatas karena status agama negara adalah Kristen. Hal itu telah ditegaskan oleh Perdana Menteri Marape pada saat awal pengajuan proposal untuk mendeklarasikan PNG sebagai negara Kristen.